KITAS Keluarga atau KITAS Pengikut ( Indeks visa C317 )
KITAS Keluarga ini dapat diperoleh dengan 2 cara: 1. Oleh orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Pasangan Indonesia bertindak sebagai sponsor 2. Dengan Menemani pasangan Anda yang bekerja di Indonesia, maka anggota keluarga Anda juga harus mendapatkan visa keluarga untuk tinggal di Indonesia dengan indeks visa C317 dengan sponsor adalah perusahaan Anda saat ini.